Share this Post
Aksi jual besar-besaran yang terjadi sejak minggu lalu dipicu oleh makin memburuknya wabah virus corona membuat otoritas pasar saham memberlakukan aturan “circuit breaker” untuk membekukan sementara kegiatan jual beli..
Pasar saham Amerika setidaknya mengalami 3 kali circuit breaker setelah indeks S&P 500 jatuh 7% dalam 1 sesi trading.
Di Indonesia, otoritas bursa memberlakukan aturan circuit breaker apabila indeks IHSG jatuh sebesar lebih dari 5% dari harga penutupan sesi sebelumnya. Ukuran besaran % tersebut di pasar saham dunia dikenal dengan istilah “limit-down”.
Status virus corona yang ditetapkan sebagai wabah (epidemic) oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) menyebabkan pasar saham di seluruh dunia rontok dan memicu aksi jual besar-besaran
Aksi jual panik (panic selling) yang terjadi di seluruh pasar saham dunia memicu otoritas bursa setempat untuk melakukan pembekuan aktifitas trading sementara yang dikenal dengan istilah “circuit breaker”
Circuit breaker ini terjadi di pasar saham AS, Eropa bahkan ASIA termasuk India, Jepang, Korea Selatan, Thailand, Philipina dan Indonesia – dikutip dari CNBC
Apa itu circuit breaker?
Dikutip dari halaman investopedia , circuit breaker adalah sebuah kebijakan pembekuan aktifitas trading / harga pada pasar saham apabila terjadi penurunan luar biasa yang dianggap membahayakan bagi para investor, seperti contoh pada terjadinya aksi panic selling.
Otoritas bursa Amerika (SEC) menerapkan aturan ini pertama pada kejadian 19 Oktober 1987 ketika indeks Dow Jones jatuh 508 poin (22.6%) hanya dalam 1 hari, yang diikuti oleh pasar saham dunia pada keesokan harinya. Peristiwa ini dikenal sebagai “Black Monday”.
Sejak Oktober 2013, SEC telah menggunakan mekanisme “limit-up limit-down” (LULD) untuk menentukan ambang batas perdagangan yang dapat diterima. Dalam kerangka ini, circuit breaker / penghentian akan dipicu oleh gerakan naik-turun di luar ambang batas yang telah ditentukan.
Ukuran penurunan (limit down) agar circuit breaker ini terjadi bisa berbeda-beda tergantung dari otoritas bursa di masing-masing negara.
Otoritas bursa AS (SEC) pada saat itu mengusulkan aturan circuit breaker ini untuk membatasi dampak negatif dari aksi jual panik (panic selling) .
Indonesia baru baru ini merevisi ukuran limit down nya menjadi 5% (dari sebelumnya 10%) sebagai batasan untuk pemberlakuan aturan circuit breaker.
Apakah aturan circuit breaker juga berlaku untuk pasar mata uang (Forex) dan Gold ?
Untuk saat ini pasar forex dan gold (emas online) TIDAK mengalami pembekuan aktifitas trading. Anda tetap dapat trading seperti biasa dan mengambil keuntungan dari peristiwa market yang luar biasa ini.
Baca Juga:
Alasan mengapa virus corona melumpuhkan perekonomian dunia